Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hoaks Putusan Sistem Pemilu Naik ke Penyidikan, Eks Pimpinan hingga Pegawai KPK Bela Denny Indrayana

Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu Naik Sidik, Eks Pimpinan hingga Pegawai KPK Ada di Kubu Denny Indrayana.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hoaks Putusan Sistem Pemilu Naik ke Penyidikan, Eks Pimpinan hingga Pegawai KPK Bela Denny Indrayana
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Aktivis HAM Haris Azhar, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid. Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu Naik Sidik, Eks Pimpinan hingga Pegawai KPK Ada di Kubu Denny Indrayana. 

Naiknya perkara itu pun diklaim sebagai bentuk kriminalisasi.

"Kekuasaan memang hadir untuk diawasi meski sejarah mencatat, pengawasan dalam bentuk paling sederhana sekalipun sebagaimana kritik, sering melahirkan kriminalisasi. Prosesnya sering diperankan hukum, yang jadi instrumen efektif membungkam demokrasi," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Bambang menjelaskan apa yang dilakukan Denny Indrayana merupakan pengejawantahan adagium solus populi suprema lex. Yakni, kliennya melihat terdapat sebuah keadaan dan situasi darurat.

Ia menuturkan bahwa Denny menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya dari MK. Sebab, adanya preseden-preseden buruk yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya.

"Maka kepentingan rakyat cq kepentingan umum merupakan tujuan paling utama. Langkah kritik tersebut pun harus diambil, meski terdapat risiko kriminalisasi yang tinggi," ungkap Bambang.

Karena itu, Bambang menyatakan kliennya dan tim kuasa hukum sangat siap untuk mendampingi dan mengadvokasi Denny Indrayana dalam setiap tingkatan yang akan dihadapi.

"Terdapat juga beberapa tim di luar kuasa hukum yang juga turut akan mengadvokasi dan berupaya menghentikan kasus-kasus kriminalisasi semacam ini. Kami meyakini bahwa setiap tindakan memukul mundur partisipasi publik harus terus menerus dilawan," pungkasnya.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Puluhan Aktivis-Pegiat Anti Korupsi Dampingi Denny Indrayana, Termasuk Febri Diansyah & Usman Hamid

Setidaknya ada 44 orang yang berasal aktivis dan pegiat anti korupsi akan menandatangani surat kuasa mendampingi eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana dalam menghadapi perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal sistem pemilu.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Denny Indrayana soal sistem pemilu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Terdapat puluhan aktivis dan pegiat hukum yang akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi Prof Denny Indrayana dalam menghadapi upaya kriminalisasi," kata Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Ia menuturkan bahwa puluhan aktivis dan pegiat hukum yang bakal mendampingi Denny berasal dari berbagai elemen.

Di antaranya, Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Aktivis HAM Haris Azhar.

Selain itu, ada pula nama Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, Eks Aktivis ICW Donal Fariz, dan Eks Pegawai KPK Lakso Anindito.

Sedangkan ada nama-nama lain yang berasal dari forum pengacara konstitusi hingga masyarakat anti-korupsi.

"Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Denny Indrayana soal Putusan Pemilu Naik ke Penyidikan

Ia menuturkan apa yang dihadapi Denny Indrayana adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yakni, sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara.

"Langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik, saat ini juga sedang dihadapi oleh Haris-Fatia dan beberapa masyarakat lainnya," pungkasnya.

Denny Indrayana: Penegakan Hukum Kita Tidak Jarang Masih Menjadi Barang Dagangan

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana akhirnya buka suara mengenai dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal sistem pemilu yang tengah membelitnya telah dinaikkan ke tahapan penyidikan.

Denny mengakui bahwa belum ada tersangka di dalam kasus tersebut.

Namun, peningkatan kasus tersebut ke tahapan penyidikan menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana.

"Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Normalnya, kata dia, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.

Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.

Ia pun mempertanyakan apakah penegakan hukum negara sudah memenuhi syarat ideal yang bebas dari praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan.

"Dimana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?," jelasnya.

Ia pun menegaskan penegakan hukum Indonesia masih jauh dari kata ideal. Sebab, hukum dinilainya masuh menjadi barang dagangan.

"Maaf saya jawab dengan bahasa terang, sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Denny menyatakan bahwa niatnya mengungkap Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup hanya sebagai warning.

"Nawaitu saya memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul. Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR," ungkapnya.

Ia menambahkan jika pernyataannya itu harus membuatnya diproses hukum merupakan sebuah risiko perjuangan.

Khususnya, kata dia, perjuangan untuk menegakan keadilan dan melawan kedzalimab.

"Jikalaupun advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proprsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari risiko perjuangan," jelasnya.

"Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kedzaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan," sambungnya.

Baca juga: PPP Minta Denny Indrayana Tak Buat Gaduh soal Isu Anies Bakal Jadi Tersangka KPK

Untuk itu, Ia pun meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera.

Ia pun mengucapkan terima kasih dukungan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas