Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi hingga Rincian Kerugian Negara Rp 8 T dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Berikut kronologi hingga rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8 T terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi hingga Rincian Kerugian Negara Rp 8 T dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kenakan batik mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Berikut kronologi hingga rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8 T terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," jelas jaksa.

Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini

Dengan kronologi di atas, Jaksa mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Johnny G Plate telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Adapun berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:




1. Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar
3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas