Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Terima Uang Rp 4 M dalam Kardus hingga Jatah Bulanan

12 Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus hingga jatah Uang Bulanan Rp 500 Juta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 12 Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Terima Uang Rp 4 M dalam Kardus hingga Jatah Bulanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dihadirkan dalam sidang perdana terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 12 dakwaan primer terhadap politikus Partai NasDem ini.

Berikut bunyi 12 dakwaan yang dirangkum Tribunnews.com:

1). Terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Ahmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyaat dan di lapangan golf Pondok Indah Jakarta.

Pertemuan membahas proyek penyediaan infrastruktur dan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.

2). Terdakwa Johnny G Plate menyetujui perubahan dari 5.052 desa untuk site program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022.

Baca juga: Bantah Dakwaan Jaksa soal Korupsi BTS, Johnny G Plate Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 4 Juli 2023

Berita Rekomendasi

Persetujuan diputuskan terdakwa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis atau RBS dan Kominfo maupun Bakti serta rencana basis anggaran atau RBA yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian lembaga kominfo.

3). Terdakwa Johnny G Plate menyetujui kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan atau pembangunan Kapec dan pekerjaan Opec agar penyediaan penyedia pelaksanaan pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai penanggungjawab dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

4). Terdakwa Johnny G Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari - Februari 2021 meminta uang kepada Anang Ahmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret tahun 2021 sampai dengan Oktober 2022.

Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny G Plate tersebut berasal dari perusahaan konversium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

5). Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang agar pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki.

6). Terdakwa Johnny G Plate mengetahui proses pekerjaan menjadi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021 Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021.

Dimana setiap rapat tersebut, terdakwa Johnny G Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project management office atau PMO maupun dari Anang Ahmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 mengalami keterlambatan atau defisit rata-rata minus 40 persen dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas