Soal Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol, Viva Yoga: Mestinya MK Menolak dan Tidak Mengabulkan
Soal gugatan masa jabatan ketua umum partai politik, PAN nilai harusnya MK harus menolak dan tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi merespon soal gugatan masa jabatan ketua umum partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Viva Yoga gugatan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan perlu dihargai.
"Adanya gugatan dan usulan pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik ke MK adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang mesti dihargai," kata Viva Yoga dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Partai Digugat, PPP: Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi
Viva Yoga melanjutkan masyarakat menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 atau UU Parpol.
Bunyinya ialah "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".
"Karena alasannya untuk jabatan lembaga eksekutif dan yudikatif saja ada batas periodisasinya, lalu untuk periodesasi jabatan ketua umum mengapa tidak dibatasi," bunyi gugatan tersebut.
Terhadap gugatan tersebut, Viva Yoga tanpa bermaksud intervensi terhadap independensi MK. Ia menilai MK harus menolak dan tidak mengabulkan gugatan tersebut
"Saya berpendapat semestinya MK menolak dan tidak mengabulkan gugatan itu karena pasal 23 (1) UU partai politik bersifat open legal policy," jelasnya.
Kemudian Viva Yoga menjabarkan beberapa alasan, di antaranya posisi hukumnya berbeda karena partai politik berbeda dengan lembaga negara.
"Kedua, partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil harus diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis," jelasnya.
Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.
Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU PAN.MK/AP/06/2023).