Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Lihat Kemungkinan Serahkan Kasus Asusila Petugas Rutan ke APH Lain

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya masih menangani kasus itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Masih Lihat Kemungkinan Serahkan Kasus Asusila Petugas Rutan ke APH Lain
YouTube KPK RI
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini pihaknya masih menangani kasus itu. 

Di sisi lain, istri tahanan menyebut hubungan dengan M terjalin pada 15 Agustus 2022 saat ia ke Rutan KPK untuk menjenguk suaminya. Dari situ M kerap memberi kabar soal suaminya, hingga hubungan semakin intens.

Sebelumnya, istri tahanan ini sempat menolak melakukan video call dengan memperlihatkan bagian intimnya. Namun dengan alasan takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan, permintaan M untuk video call memperlihatkan hal yang tak senonoh pun dilakukan.

Atas perbuatannya M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.

Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.

Di sisi lain, pegawai rutan KPK yang melecehkan istri tahanan masih bekerja di lembaga antirasuah. Hanya saja dia tak lagi bertugas di rutan KPK.

Komisi antikorupsi telah memindahtugaskan pegawai rutan tersebut. Pegawai rutan itu kini bertugas di bagian jaga gedung.

BERITA REKOMENDASI

"Masih (di KPK, red). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas