Logo Gerakan Pemuda Marhaenis Disahkan Negara, Emir Moeis Minta Anggota Ikut Menjaga
Gerakan Pemuda Marhaenis saat ini telah resmi diakui sebagai Pemegang Merek dari Etiket Merek.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ek,o Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di usia ke-76 tahun semakin merapikan seluruh aspek hukum organisasinya.
Setelah mendapatkan legalitas badan hukum dan kepengurusannya berdasarkan SK Kemenkumham AHU Nomor 0000440.AH.01.08. tahun 2023, GPM saat ini telah resmi diakui sebagai Pemegang Merek dari Etiket Merek.
Logo organisasi yang telah dipakainya selama puluhan tahun berstatus resmi dengan diterbitkannya Sertifikat Merek tertanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ketua Umum GPM Emir Moeis menyebut kepemilikan logo organisasi adalah salah satu kelengkapan legalitas organisasi yang dipersyaratkan undang-undang.
“Organisasi yang berbadan hukum berkewajiban mendaftarkan logo yang merupakan identitas visual organisasi. Dalam logo organisasi terkandung catatan sejarah sejak awal didirikannya. Ini penting agar tidak ada pembelokan sejarah apabila ada organisasi lain yang menggunakan logo yang sama tetapi berbeda perjuangannya” ungkap Emir Moeis dalam keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023).
Emir mengatakan, sejak diterbitkannya sertifikat merek logo GPM maka ia menghimbau kepada segenap pengurus, kader maupun anggota GPM untuk ikut menjaga logo organisasi sebagai aset dan lebih menghargai keberadaan logo organisasi.
Baca juga: Gelorakan Persatuan, Elemen Nasionalis di Sukoharjo Gelar Forum Silaturahmi Keluarga Marhaenis
"Menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mensosialisasikan sekaligus mempertahankan hak kepemilikan logo organisasi apabila ada pihak yang memanfaatkan di luar kepentingan dan ijin organisasi GPM," katanya.
Roy Jansen Siagian SH selaku Ketua yang membawahi Departemen Hukum dan Advokasi GPM mengatakan, pihaknya serius dalam merapikan keseluruhan aspek hukum organisasinya sehingga akhirnya diakui secara resmi dan dilindungi hak-hak hukumnya oleh peraturan perundangan menunjukkan bahwa organisasi ini tetap bergerak aktif dan tidak sekedar hanya papan nama.
“Hak GPM sebagai Pemegang Merek dari logo atau gambar organisasi tersebut secara otomatis sudah dilindungi undang-undang. Dengan demikian, ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan bagi pihak- pihak yang secara tanpa hak dan tanpa ijin menggunakan merek terdaftar milik GPM tersebut.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG), dalam pasal 100 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pelakunya dapat diancam pidana penjara 4-5 tahun dan atau denda maksimal 2 milyar rupiah.