Ada 4 Juta Masyarakat Tanpa KTP-el Berpotensi Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2024
(Bawaslu) RI menemukan masih ada sekitar 4 juta pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el) yang belum masuk dalam daftar pemilih.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan masih ada sekitar 4 juta pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el) yang belum masuk dalam daftar pemilih.
Adanya pemilih non KTP-el ini bakal berdampak terhadap tidak terpenuhinya syarat mereka sebagi warga negara untuk menggunakan hal pilih di Pemilu 2024 mendatang sebagaimana terlampir dalam Pasal 348 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 7/2017.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non KTP El berdasarkan lampiran BA KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (3/1/2023).
Atas hal itu Bawaslu meminta KPU untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu tersebut.
"(Meminta KPU) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275," tegas Lolly.
Hal ini penting untuk segera ditindaklanjuti, apalagi KPU baru saja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Minggu (2/7/2023) kemarin.
Sebagaimana diketahui, KPU telah mentapkan jumlah pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Pentetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tercatat jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan perempuan 102.588.719. Total secara keseluruan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sedangkan jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, 83.731 Desa/Kelurahan dan 128 PPLN.
Baca juga: KPU Telah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Namun Masih Banyak Data yang Harus Diperbaiki
Data tersebut dihasilkan dari proses pemutakhiran daftar pemilih dimulai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan diberikannya DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 204.656.053 penduduk potensial pemilih dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 1.806.713 WNI diluar Negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.