Ini Beda Penanganan Covid-19 Masa Pandemi dan Endemi
Maxi menjelaskan, beberapa perbedaan mendasar terkait penanganan covid-19 selama masa endemi setelah beralih status dari pandemi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, perubahan status pandemi ke endemi, justru menyadarkan masyarakat tentang hidup sehat.
Di samping itu, era endemi ini juga menggubah tanggung jawab yang semula pemerintah, kini perlu peran serta masyarakat.
Baca juga: Masa Endemi, Sakit Covid-19 Tetap Dibiayai BPJS Kesehatan
"Setiap pandemi itu, setelah menjadi endemi yang diharapkan adalah terjadi perubahan perilaku. Jadi yang biasa pakai masker, dia tetap pakai masker, rajin cuci tangan dan lain-lain. Saya kira peran serta masyarakat akan lebih besar. Itu intinya dari perubahan pandemi ke endemi covid-19 ini," kata Maxi.
Lebih lanjut Maxi menjelaskan, beberapa perbedaan mendasar terkait penanganan covid-19 selama masa endemi setelah beralih status dari pandemi.
Pertama terkait penguatan surveilans.
Pemerintah tetap melakukan surveilans seperti deteksi kasus. Hal ini ditandai dengan penunjukan sejumlah fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. Hal ini guna memudahkan masyarakat melakukan self-testing atau test mandiri.
Dengan demikian, pihaknya berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk melakukan test mandiri. Di mana selanjutnya, hasilnya akan masuk ke dalam sistem yang sudah terintegrasi setelah mengirimkan laporan dengan cara scan barcode.
Baca juga: Pakar Ungkap Akan Ada Persamaan Covid-19 dengan Flu
"Kita sudah membuka luas untuk misalnya self-testing. Jadi kami harapkan masyarakat melakukan pemeriksaan kalau dia merasa ada gejala. Dan itu akses kita buka ke apotik-apotik untuk mendapatkan testing-testing itu," tegasnya.
Maxi juga menyampaikan, pemerintah tetap menaruh perhatian serius terhadap penyebaran covid-19 di masa endemi hingga berbagai akibatnya.
Salah satunya melakukan surveilans pada kejadian sentinel.
"Kita tunjuk faskes seperti Puskesmas dan rumah sakit untuk melakukan survailans, terutama untuk Influenza-Like Illness (ILI) seperti flu-flu itu, terutama di daerah-daerah yang jadi pintu masuk negara. Nanti laporannya masuk ke sistem kita," paparnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan surveilans dari sisi pencegahan seperti imunisasi.
Pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi hingga melakukan isolasi dan karantina mandiri jika merasa bergejala.
Kedua, treament atau penanganan.
Baca juga: Masa Endemi, RS Seluruh Indonesia Wajib Sediakan Ruang Isolasi Covid-19 Minimal 10 Persen
Maxi menjelaskan, pihaknya mengarahkan peran dan tanggung jawab masyarakat yang lebih besar, yakni dengan mengikuti mekanisme pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
"Kemudian dari sisi treatment tentu lebih banyak ke tanggung jawab masyarakat, yakni harus mengikuti mekanisme BPJS Kesehatan," tukasnya.
Maxi lebih lanjut, menerangkan, virus covid-19 belum hilang dan saat ini masuk kategori penyakit menular.
Karena itu, semua rumah sakit di seluruh Indonesia saat ini diwajibkan minimal menyediakan 10 persen dari tempat tidur yang ada untuk dijadikan ruang isolasi.
"Nah, akses untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit sudah seperti penyakit lainnya. Ada sesak, panas dan lain-lain dia masuk rumah sakit. Dia masuk IGD, ini ada gejala covid-19, dia masuk ruang isolasi," ujarnya.
"Saya kira tidak usah khwatir semua rumah sakit di Indonesia baik pemerintah maupun swasta sudah siap untuk melayani pasien bergejala covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu (21/6/2023).
Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.
Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan.
Diantaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.
Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata Presiden.
Meskipun sudah tidak lagi Pandemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.