Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg Sepakati RUU Desa Jadi Usul Inisiatif DPR, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna

Awiek berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR segera direspons pemerintah untuk dibahas bersama.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Baleg Sepakati RUU Desa Jadi Usul Inisiatif DPR, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Baleg DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Gedung DPR RI Jadi Peternakan Tikus di Google Maps, Anggota Komisi I: Pecutan dari Masyarakat




"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah rancangan revisi undang undang desa dapat kita setujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab seluruh fraksi di Baleg.

Pria yang akran disapa Awiek itu mengatakan, agenda selanjutnya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar

Dia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR segera direspons pemerintah untuk dibahas bersama.

BERITA TERKAIT

"Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ucap Awiek.

Adapun dalam rapat Panja RUU Desa, terdapat 19 poin revisi, satu diantaranya yakni Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas