Cara Buat Kartu Tanda Pencari Kerja secara Online dan Offline, Siapkan Syaratnya
Cara membuat Kartu Tanda Pencari Kerja secara online di karirhub.kemnaker.go.id dan offline di kantor Disnaker. Siapkan dokumen persyaratannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Kartu Tanda Pencari Kerja.
Kartu Tanda Pencari Kerja atau kartu AK1 adalah dokumen yang memuat informasi pribadi pencari kerja.
Kartu Tanda Pencari Kerja menampilkan Nama, NIK, dan data kelulusan pendidikan.
Pencari kerja dapat membuat Kartu Tanda Pencari Kerja secara online atau mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kota atau kabupaten.
Ada sejumlah syarat pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja.
Selengkapnya, simak cara membuat dan syarat pendaftaran Kartu Tanda Pencari Kerja di bawah ini, dikutip dari Disnaker Bandung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Syarat Umum:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
2. Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Pas foto berwarna 3x4 (2 Lembar) dengan latar belakang bebas.
*) Syarat di atas dapat berbeda dan menyesuaikan pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK 2023 di Kantor Polisi dan Online di skck.polri.go.id
Cara Membuat Kartu Tanda Pencari Kerja secara Online:
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/