Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Mantan Dirut PT Tobacom Del Mandiri dengan Kuasa Hukum Haris di Persidangan Soal Usaha Tambang

Adapun momen tersebut terjadi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Debat Mantan Dirut PT Tobacom Del Mandiri dengan Kuasa Hukum Haris di Persidangan Soal Usaha Tambang
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Mantan Direktur PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto (Tengah). Paulus Prananto debat dengan kuasa hukum Haris-Fatia bahwa perusahaannya tidak terlibat usaha tambang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto debat dengan kuasa hukum Haris-Fatia bahwa perusahaannya tidak terlibat usaha tambang.

Adapun momen tersebut terjadi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan Haris Azhar dan Fatia, Senin (3/7/2023).

"Apakah dari pengetahuan saudara itu, suadara mengetahui bahwa itu kewajiban yang harus dipenuhi untuk proses tambang," tanya kuasa hukum Haris-Fatia di persidangan.

Baca juga: Begini Penjelasan Produser YouTube Haris Azhar Terkait Catut Nama Luhut di Podcast

"Maksudnya," jawab Paulus.

"Tadi saudara menyampaikan tata caranya ribet dan panjang intinya seperti itu. Apakah proses itu saudara ketahui dan pahami, itu proses pertambangan," tanya kuasa hukum.

"Saya diberitahu oleh konsultan tambang yang membantu saya Yang Mulia," jawab Paulus.

BERITA REKOMENDASI

"Artinya untuk proses tambang begitu ya?" tanya kuasa hukum.

"Siap Yang Mulia," jawab Paulus.

Baca juga: Terungkap di Persidangan Mantan Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Mengakui Keponakan Luhut

"Kalau itu proses tambang. Mengapa saudara menyatakan tidak ada anak perusahaan Toba ikut perusahaan tambang. Padahal yang saudara lakukan itu proses dari tambang," tanya kuasa hukum.

"Saya tidak jelas pertanyaannya," jawab Paulus.

"Jadi saudaranya sebelumnya memberikan keterangan tidak ada anak perusahaan Toba main-main tambang. Begitu kan. Betul atau tidak?" tanya kuasa hukum.


"Tidak," jawab Paulus.

"Jadi saudara tidak menyatakan," tegas kuasa hukum.

"Tidak," jawab Paulus.

"Jadi tidak ada anak perusahaan Toba main-main tambang begitu ya," tanya kembali kuasa hukum.

"Tidak," jawab Paulus.

"Suadara tidak menyatakan itu. Artinya main-main tambang dong," tanya kuasa hukum.

Baca juga: Mantan Direktur Sebut Luhut Tahu Soal Penutupan PT Tobacom Del Mandiri dan PT Toba Sejahtera

"Itu pendapat Yang Mulia," jawab Paulus.

"Saya ingin konfirmasi keterangan saudara, suadara tadi menyatakan tidak ada anak perusahaan anak perusahaan Toba main-main tambang. Apakah itu pernyataan saudara benar?" tanya kuasa hukum l.

"Sepanjang saksi tahu PT Tobacom Del Mandiri tidak main-main tambang. Begitu juga anak perusahaan anak yang lain. Demikian," tegas Paulus.

"Kalau yang tadi saudara urus tentang CNC dan lainnya apakah itu bagian dari tambang?" tanya kuasa hukum.

"Saksi mengurus secara pribadi itu individu bukan anak perusahaan. Bukan perusahaan mengurus Yang Mulia," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat tayangan YouTube Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianty mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam' yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.

Mengetahui namanya disebut dalam video itu, Luhut pun sempat melayangkan somasi dua kali kepada 2 Aktivis tersebut hingga akhirnya ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.

Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.  

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas