Johnny G Plate Kembali Disemprot Hakim: Biar Saudara Tahu, Kami Tak Ada Tendensi Politik
Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS menyoroti uraian eksepsi yang dibacakan tim Penasehat Hukum Johnny G Plate.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata JPU, dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,032 triliun.
"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar RAP 8.032.084.133.795,51," jelas JPU.
JPU juga mengungkap bahwa Johnny telah memperkaya diri sendiri dengan angka yang mencapai Rp 17,8 miliar.
Kekayaan tersebut, kata JPU, diperoleh Plate secara bertahap.
"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU.
Kasus korupsi proyek BTS ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).