Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Profil Mario Dandy Satrio, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sebelumnya juga terjerat kasus penganiayaan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Salma Fenty
zoom-in Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Mario Dandy Satrio, yang juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, kini Mario ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

"Setelah Mario bersekolah di tempat yang mendidik dia dengan semi militer ini saya melihat ada perubahan karakter yang menjadi over confident (terlalu percaya diri)," ungkapnya dalam wawancara bersama Ni Luh dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Sabtu (1/4/2023).

Rafael Alun mengatakan, Mario Dandy tidak lagi memiliki rasa takut dan rasa minder saat bertemu orang lain.

Bahkan, menurut Rafael Alun, ia sempat mengingatkan hal itu kepada putranya.

"Hal ini sudah berulang kali saya ingatkan bahwa jadi orang itu kalau terlalu percaya diri itu nanti ujungnya tidak bisa dikasih tahu, tidak bisa mendengarkan nasehat dan itu sudah berulang-ulang," terang Rafael.

Lebih lanjut, Rafael pun menampik, Mario Dandy bukanlah anak yang problematika.

Disebutnya, Mario Dandy hanya melakukan kenakalan-kenakalan remaja pada umumnya.

Seperti bertengkar dengan teman, ribut-ribut yang berujung perkelahian.

Berita Rekomendasi

"Dan yang dia lakukan sekarang ini memang di luar batas," ucap Rafael Alun.

Meski begitu, Rafael Alun mengungkapkan, bahwa putranya taat terhadap komitmen dan cita-cita.

Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penganiayaan Terhadap Putra GP Ansor

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban yakni putra petinggi GP Ansor, David, terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.

Tepatnya di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas