Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Profil Mario Dandy Satrio, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sebelumnya juga terjerat kasus penganiayaan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Salma Fenty
zoom-in Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Mario Dandy Satrio, yang juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, kini Mario ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Selain Mario, pelaku kasus penganiayaan terhadap David, ada teman wanita Mario Dandy Satrio berinisial AG (17) sebagai pelaku anak.

Kemudian, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Setelah penetapan para pelaku, terungkap peran para pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan David Ozora tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif.

Aksi penganiayaan tersebut, direkam para pelaku dan disebar ke media sosial.

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dinilai kepolisian melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David.

Hal tersebut, yang membuatnya dijerat pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Mario telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo, Senin (3/7/2023).

Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy terancam maksimal 15 tahun bui.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Daryono, Listyo, Abdi Ryanda Shakti, Rina Ayu, Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas