Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Jokowi Nilai Penegakan Hukum Kasus Korupsi BTS seperti Perjuangan Reformasi 98

Menurutnya, penegakan kasus korupsi ini seperti mengingatkan Ates kembali saat berjuang di era orde baru menuju reformasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Relawan Jokowi Nilai Penegakan Hukum Kasus Korupsi BTS seperti Perjuangan Reformasi 98
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang dakwaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap korupsi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan menegakkan hukum secara adil, kita dapat memperkuat semangat reformasi 1998 dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkas Ates.

Diketahui, dalam kasus korupsi BTS, Mantan Menkoinfo Johny G Plate didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas