Eks Kepala PPATK Dorong Kejaksaan Agung Usut 11 Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo
Yunus turut meminta delapan orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas aliran korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Yunus mendorong penelurusan aliran ke perusahaan hingga pihak yang terafiliasi dengan partai politik.
"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di pasal 3 saja. Tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan atau pun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata Yunus dalam diskusi virtual bertajuk Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS, Sabtu (8/7/2023).
"Dan kalau dia menerima lewat perusahaan hati-hati juga perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu. Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia mengendalikan dia yang menikmati," imbuhnya.
Baca juga: Dapat Proyek BTS Kominfo Rp 2,94 Triliun, Pihak Multi Trans Data Diperiksa Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Yunus turut meminta delapan orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyinggung soal perbuatan korupsi yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu greedy corruption dan needy corruption.
Menurut Yunus, greedy corruption acap kali melibatkan para penyelenggara negara.
"Saya ingin membagi korupsi karena kerakusan, saya sebut greedy corruption. Satu lagi karena kebutuhan kita sebut needy corruption. Kalau greedy corruption itu jumlahnya besar, biasanya pelakunya penyelenggara negara. Ada kecenderungan penyalahgunaan jabatan, biasanya ada pencucian uangnya," ucapnya.
Yunus menilai dalam kasus korupsi dengan jumlah besar para pelaku acap kali melakukan pencucian uang.
Hal itu juga dilakukan sebagai upaya menghindari risiko terjerat sendirian dalam korupsi tersebut.
"Kenapa ada pencucian uang? Karena jumlahnya terlalu besar. Kalau korupsi besar itu seperti bangkit jiwa sosialnya. Jadi harus bagi-bagi dan ada semacam risk management supaya jangan saya sendiri yang kena risiko ya kita ajak yang lain-lain, kita bagi yang lain-lain," jelas Yunus.
Dia mempertanyakan penyidikan Kejagung yang hanya baru menjerat dua orang tersangka kasus korupsi BTS dengan pasal TPPU.
Dua tersangka itu masing-masing bernama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
"Jadi kalau dipertanyakan di dakwaannya kenapa kok dua saja didakwa dengan TPPU? Padahal yang lain juga menerima jumlah yang sangat besar dan tidak mungkin ditelan sendiri pasti ada upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usulnya atau pidana asalnya," kata Yunus.
"Jadi harusnya bukan hanya tindak pidana korupsi saja yang didakwakan, tapi juga dakwaannya harus kumulatif yaitu korupsi dan pencucian uang," sambungnya.
Untuk informasi, dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS, terdapat 11 nama yang diduga menerima uang mulai dari staf Menkominfo, Menpora, hingga Direktur Pertamina.
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G.
Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.
Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.