Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Respons MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol

Ketua DPP PPP Donnie Tokan mengatakan, putusan itu menandakan MK memahami situasi politik di Indonesia.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPP Respons MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan aturan masa jabatan pimpinan partai politik.

Ketua DPP PPP Donnie Tokan mengatakan putusan itu menandakan MK memahami situasi politik di Indonesia.

"Ya artinya MK memahami betul situasi politik di negeri ini," kata Donnie, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/7/2023).

Menurut Donnie, demokrasi di dalam dan di luar negeri berbeda. Sehingga, hal tersebut tak bisa menjadi tolak ukur perbandingan.

"Jangan kita mengukur dengan partai politik di luar negeri. Demokrasi di dalam negeri dan di luar negeri kan sangat beda. Di dalam negeri itu kita menganut musyawarah untuk mufakat. Kita menganut azas atau pedoman dasar kita adalah Pancasila," jelasnya.

"Sehingga, kita punya landasan-landasan yang konstitusional. Landasan berdasarkan kearifan bangsa. Jadi jangan disamakan dengan negara maju, seperti Amerika gitu. Sangat berbeda secara politik," sambung Donnie.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik, Irman: Putusannya Sudah Tepat

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Donnie mengatakan, ada pemahaman yang salah, jika gugatan tersebut diajukan karena alasan mengantisipasi dampak negatif yang muncul dari ketidakterbatasan masa jabatan pimpinan partai politik.

"Kalau gugatan itu atas dasar pemikiran bahwa dengan posisi ketua umum tidak dibatasi masa jabatan, maka ada hal negatif akan terjadi, akan merugikan rakyat dan sebagainya, saya pikir itu dari pandangan partai politik, dari PPP, bahwa itu terbalik," ungkap Donnie.

Menurutnya, pimpinan partai politik justru dipilih berdasarkan kemampuannya dalam membangun partai agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.

"Bahwa sosok pemimpin di partai politik itu kan dibutuhkan kalau yang bersangkutan mampu melakukan kaderisasi internal, mampu melakukan komunikasi politik, sehingga partai yang bersangkutan mendapatkan kepercayaan di hati rakyat. Itu kan sebenarnya intinya. Soal siapa menjadi pemimpin dan berapa lama masa jabatannya, itu bukan soal," jelasnya.

Selanjutnya, Donnie mempertanyakan dasar pemikiran penggugat, jika alasan gugatan tersebut karena ada kekhawatiran bahwa akan ada partai dinasti dari ketidakterbatasan masa jabatan pimpinan parpol itu.

"Kalau kekhawatiran bahwa akan ada partai dinasti atau rentan terhadap korupsi ya kira-kira di mana sih reasoning atau dasarnya ini," kata Donnie.

Donnie kemudian memberi contoh, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, sebagai sosok pimpinan partai politik, yang memiliki masa jabatan lama di partai, namun mempunyai rekam jejak yang menurutnya baik dalam membangun partainya.

"Ya, dasarnya di mana. Hari ini misalnya, contoh, Bu Mega memimpin PDIP sekian lama tapi kan beliau berhasil dalam menata organisasinya, membangun kaderisasinya, lalu kemudian juga menghasilkan, kan ujung-ujungnya kan mendapatkan kursi parlemen sebanyak mungkin, kemudian ikut andil besar di dalam menentukan kepemimpinan di dalam negeri ini, kan gitu ya."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol)

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membaca putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.

Para pemohon mengujikan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Sebelumnya, dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (30/5/2023), kuasa hukum para pemohon, Aldo Pratama Amry mengatakan para pemohon yang telah berusia 17 tahun dan hendak menjadi anggota partai politik akan terlanggar hak konstitusionalnya karena tidak adanya pembatasan atau larangan bagi ketua umum partai politik untuk terus-menerus menjabat sebagai ketua umum.

Di samping itu, para pemohon juga akan kehilangan hak untuk menjadi pengurus salah satu pengurus partai politik karena ketua umum akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan. Sehingga, hal ini menurut para pemohon akan membentuk dinasti dalam kepengurusan partai politik.

Dalam alasan permohonan, pihak pemohon juga menilai ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan parpol berimplikasi pada kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu dan tercipatanya keotoritarian dan dinasti dalam tubuh partai politik.

"Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan poartai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power," sebagaimana tertulis permohonan pemohon salinan putusan.

"Limitasi kekuasaan ini dapat dilakukan dengan adanya pemaknaan baru terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU Partai
Politik. Apabila masa jabatan pimpinan partai politik tidak dibatasi maka akan membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik," lanjutnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas