Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Puluhan Ribu Hektare Tanah di Kota Medan
Penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga kantor tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022, Kamis (6/7/2023).
Tiga kantor yang digeledah tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung yakni:
1. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan
2. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan
Baca juga: Kasus CPO, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group
3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara.
Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000.
Selain itu juga mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200 dolar AS, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.
Baca juga: Sidang Korupsi CPO: Eks Dirjen Kemendag Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," jelas Ketut.
Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis (15/6/2023).
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.
Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.(Tribun Network/ham/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.