Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maqdir Ismail Bakal Bawa Rp 27 Miliar Tunai Terkait Kasus BTS Kominfo Kamis Besok ke Kejaksaan Agung

Penyerahan uang itu juga sekaligus pemenuhan panggilan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Maqdir Ismail Bakal Bawa Rp 27 Miliar Tunai Terkait Kasus BTS Kominfo Kamis Besok ke Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo. 

Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.

Berita Rekomendasi

7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.

9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.

10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.

11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas