Maqdir Ismail Bakal Bawa Rp 27 Miliar Tunai Terkait Kasus BTS Kominfo Kamis Besok ke Kejaksaan Agung
Penyerahan uang itu juga sekaligus pemenuhan panggilan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.