Polisi Gelar Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Incar 14 Pelanggaran
Siap-siap, polisi akan menggelar Operasi Patuh mulai Senin, 10 Juli 2023 hari ini. Sasar pengendara nakal, inilah 14 pelanggaran yang akan diincar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," tambah dia.
Baca juga: Kakorlantas Tegaskan Hanya Polisi Bersertifikasi yang Bisa Tilang Kendaraan di Jalan
Penerapan Tilang Manual
Pada Operasi Patuh yang digelar mulai hari ini, sejumlah Polda akan kembali menerapkan tilang manual.
Misalnya di wilayah Polda Banten yang akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggar dengan ETLE dan manual jika petugas melihat ada pelanggar berpotensi kecelakaan.
"Kalau ada potensi laka, jadi kita bisa melakukan penindakan secara manual boleh," ujar Kabagbinops Ditlantas Polda Banten AKBP Sonny Harsono, dikutip dari Kompas.com.
"Untuk penindakan selama operasi ini, 60 persen dilakukan penegakan hukum (gakkum) 20 persen dilakukan secara preventif dan 20 persen secara preemtive," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Firman Darmansyah mengatakan, tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner atau razia yang dipusatkan di satu titik tertentu dan tempat-tempat tertentu pada saat gelaran operasi.
"Kita tidak ada stasioner (memberhentikan kendaraan) tapi secara tentatif dalam bentuk patroli dan secara hunting," kata Firman, Kamis (6/7/2023).
Jika ditemukan pelanggar oleh petugas secara kasat mata, kata Firman, akan terlebih dahulu diberikan teguran secara tertulis bagi pelanggaran yang tidak terlalu berat.
Jika ditemukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri pengemudi dan orang, petugas yang mengantongi sertifikat dapat menindak secara tilang elektronik.
"Terakhir, jika didapati sangat membahayakan itu bisa dilakukan tilang manual," ujar Firman.
Cara Menghindari Tilang
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap