Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gelar Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Incar 14 Pelanggaran

Siap-siap, polisi akan menggelar Operasi Patuh mulai Senin, 10 Juli 2023 hari ini. Sasar pengendara nakal, inilah 14 pelanggaran yang akan diincar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Gelar Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Incar 14 Pelanggaran
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Siap-siap, polisi akan menggelar Operasi Patuh mulai Senin, 10 Juli 2023 hari ini. Sasar pengendara nakal, inilah 14 pelanggaran yang akan diincar. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pengguna jalan raya, bersiaplah.

Sebab mulai Senin (10/7/2023) hari ini, polisi menggelar Operasi Patuh.

Operasi Patuh adalah operasi alias razia kendaraan yang rutin digelar kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.

Rencananya, Operasi Patuh digelar selama dua minggu hingga Minggu, 23 Juli 2023.

Operasi Patuh menyasar sejumlah pengendara nakal yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran polisi pada Operasi Patuh.

Baca juga: Pemotor Bonceng Lebih dari Satu Penumpang Terbanyak Ditindak Saat Operasi Patuh Jaya 2022

Dikutip dari TribunBekasi.com, inilah daftar 14 pelanggaran yang diincar saat Operasi Patuh:

Berita Rekomendasi

- Pengendara yang melawan arus

- Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Menggunakan ponsel saat mengemudi

- Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

- Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara

- Pengemudi mobil yang melebihi batas kecepatan

- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

- Pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan

- Kendaraan tidak layak jalan

- Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK

- Kendaraan yang memasang rotator atau sirine

- Kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022). (ist)

Baca juga: Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara, Hanya yang Bersertifikat

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh dilakukan menjelang Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

Berdasarkan analisanya, Eddy mengaku masih menemukan pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Dia menjelaskan Operasi Patuh 2023 digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Goal-nya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh."

"Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," jelas Eddy, dikutip dari humas.polri.go.id.

Eddy menambahkan nantinya petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.

Dia mengingatkan hal itu dilakukan secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," tambah dia.

Baca juga: Kakorlantas Tegaskan Hanya Polisi Bersertifikasi yang Bisa Tilang Kendaraan di Jalan

Penerapan Tilang Manual

Suasana Operasi Gabungan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Kota Kupang serta Sat Lantas Polres Kupang Kota di Pohon Duri Oesapa pada Kamis (13/12/2018).
Suasana Operasi Gabungan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Kota Kupang serta Sat Lantas Polres Kupang Kota di Pohon Duri Oesapa pada Kamis (13/12/2018). (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Pada Operasi Patuh yang digelar mulai hari ini, sejumlah Polda akan kembali menerapkan tilang manual.

Misalnya di wilayah Polda Banten yang akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggar dengan ETLE dan manual jika petugas melihat ada pelanggar berpotensi kecelakaan.

"Kalau ada potensi laka, jadi kita bisa melakukan penindakan secara manual boleh," ujar Kabagbinops Ditlantas Polda Banten AKBP Sonny Harsono, dikutip dari Kompas.com.

"Untuk penindakan selama operasi ini, 60 persen dilakukan penegakan hukum (gakkum) 20 persen dilakukan secara preventif dan 20 persen secara preemtive," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Firman Darmansyah mengatakan, tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner atau razia yang dipusatkan di satu titik tertentu dan tempat-tempat tertentu pada saat gelaran operasi.

"Kita tidak ada stasioner (memberhentikan kendaraan) tapi secara tentatif dalam bentuk patroli dan secara hunting," kata Firman, Kamis (6/7/2023).

Jika ditemukan pelanggar oleh petugas secara kasat mata, kata Firman, akan terlebih dahulu diberikan teguran secara tertulis bagi pelanggaran yang tidak terlalu berat.

Jika ditemukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri pengemudi dan orang, petugas yang mengantongi sertifikat dapat menindak secara tilang elektronik.

"Terakhir, jika didapati sangat membahayakan itu bisa dilakukan tilang manual," ujar Firman.

Cara Menghindari Tilang

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunBekasi.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas