Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raih Kembali WTP, BPIP Pastikan Penuhi Standar Pengelolaan Keuangan Negara

sudah menjadi keharusan BPIP mempertahankan akuntabilitas keuangan dan kinerja untuk memberi teladan kepada masyarakat,

Editor: Content Writer
zoom-in Raih Kembali WTP, BPIP Pastikan Penuhi Standar Pengelolaan Keuangan Negara
Istimewa
BPIP menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPIP selalu menerima predikat WTP selama 5 tahun berturut-turut, mulai tahun 2019 sampai 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta, Senin, (10/7).

Sebelumnya, BPIP selalu menerima predikat WTP selama 5 tahun berturut-turut, mulai tahun 2019 sampai 2023.

Usai menerima laporan keuangan bersama Kementerian dan Lembaga di lingkungan AKN III, Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D menuturkan, BPIP telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) atau pengelolaan keuangan lainnya yang sangat baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengapresiasi kepada BPK yang sudah berupaya gotong royong dalam membangun transparansi, integritas, maupun partisipatif dalam pengelolaan keuangan Negara, khususnya di BPIP.

"Iya ini sangat baik ya, ini adalah amanat undang-undang untuk peningkatan kinerja dan kesadaran dalam pengelolaan keuangan negara", ujarnya.

Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti memenuhi rekomendasi-rekomendasi BPK dalam LHP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yudian juga mengungkapkan, sudah menjadi keharusan BPIP mempertahankan akuntabilitas keuangan dan kinerja untuk memberi teladan kepada masyarakat, bukan hanya sebagai lembaga negara, melainkan sebagai lembaga ideologi.

Berita Rekomendasi

“Kita berkomitmen untuk selalu menjadi yang terbaik dan menjadi teladan dalam penyelenggaraan negara”, ungkapnya.

Anggota III BPK Dr. Achsanul Qosasi, CSFA menjelaskan, tujuan pemeriksaan tersebut adalah memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Kriterianya yaitu kesesuaian standar AP, kecukupan, efektifitas, dan kepatuhan", paparnya.

Ia juga memaparkan, pemeriksaan dilakukan atas akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan Kementerian/Lembaga posisi 31 Desember, serta realisasi anggaran dan realisasi operasional selama periode Tahun Anggaran 2022.

"Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap catatan atas laporan keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan tahun 2022", paparnya.

Dalam kesempatan tersebut ikut mendampingi Wakil Kepala BPIP, Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum; Sekretaris Utama BPIP, Dr. Adhianti, S.I.P., M.Si, dan JPT Pratama di lingkungan BPIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas