Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Muhammadiyah Siap Mendampingi, Dibela Pimpinan MPR dan MUI
Sejumlah pihak buka suara setelah Anwar Abbas digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, digugat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyampaikan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji Gumilang soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, kata dia, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas."
"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," kata Hendra, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Anwar Abbas Tanggapi Isu Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta, Minta Pemerintah Larang
Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas itu, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Anwar Abbas pun mendapat pembelaan atas gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun kepadanya.
Muhammadiyah Siap Mendampingi
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah siap mendampingi Anwar Abbas menghadapi gugatan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengatakan pihaknya akan bertemu langsung dengan Anwar Abbas untuk membicarakan soal laporan tersebut.
"Insya Allah siap mengawal Buya Anwar Abbas karena diminta oleh PP Muhammadiyah," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (11/7/2023).