Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Rabu Besok

(KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) pada Rabu (12/7/2023) besok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Rabu Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Rabu Besok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) pada Rabu (12/7/2023) besok.

Hasbi Hasan dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Lembaga antirasuah mengultimatum agar Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," tandasnya.

Ali mengatakan, KPK memberi ruang bagi Hasbi Hasan besok untuk bisa menjelaskan duduk perkara dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap di MA.

Hal itu dapat pula menjadi bahan pembelaan Hasbi Hasan di persidangan nanti.

Berita Rekomendasi

"Kami berikan kesempatan tersangka menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru.

KPK pun telah menahan Dadan, sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan.

Hasbi dan Dadan diketahui kompak mengajukan praperadilan, tetapi kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. 

Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas