Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Panggil Lagi Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Saksi Ahli

Bareskrim Polri disebut bakal kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli selesai

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usut Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Panggil Lagi Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Saksi Ahli
Fahmi Ramadhan
Bareskrim Polri Bakal Panggil Lagi Panji Gumilang Usai Lakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi Ahli Soal Dugaan Kasus Penistaan Agama. 

"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," singkatnya.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa.

Baca juga: Panji Gumilang Disebut Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 16 T, dari Mana Saja Sumber Dana Tersebut?

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas