Fakta-fakta Kantor Maqdir Ismail Digeledah, Kejagung Buru Sosok S yang Berikan Uang Rp 27 M
Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengetahui sosok S yang disebut telah memberikan uang Rp 27 miliar tersebut ke Maqdir.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/6/2023).
Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan uang Rp 27 miliar dari Maqdir ke Kejagung, terkait pengembalian dana kasus BTS 4G.
Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengetahui sosok S yang disebut telah memberikan uang Rp 27 miliar tersebut ke Maqdir.
"Yang bersangkutan tidak bisa menerangkan (siapa sosok S termasuk maksud dan tujuan memberikan uang Rp 27 miliar) sehingga kami masih melakukan pendalaman dengan menelusurinya."
"Kami melakukan pengecekan kantor yang bersangkutan di daerah Kemang untuk memastikan dan menelusuri si S," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Kembalikan Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS, Kantor Maqdir Ismail Digeledah Kejaksaan Agung
Berikut sejumlah fakta Kejagung menggeledah kantor Maqdir Ismail.
Mengungkap Sosok S
Dijelaskan Kuntadi, Kejagung tidak bisa menerima uang tersebut tanpa disertai dengan keterangan dari mana asal dan peruntukannya.
Oleh karena itu pihaknya menggeledah kator Maqdir untuk mengungkap sosok S ini.
"Kami tidak bisa menerima uang lalu kami langsung kaitkan ke peristiwa pidana."
"Tapi kami harus dudukan uang tersebut di mana dengan jelas," kata Kuntadi.
Seri Uang dan CCTV Diperiksa
Lebih lanjut, uang tersebut sudah diamankannya.
"Terkait nomor seri uang akan kami lakukan pendalaman," lanjut Kuntadi.