Kuasa Hukum Haris-Fatia Cecar Saksi Ahli Soal Keterangan yang Sebut Kliennya Lakukan Tindak Pidana
Tak puas dengan jawaban Agus, Nurcholis kembali mencecar pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mempertanyakan keterangan saksi ahli pidana Agus Surono yang mengatakan di berita acara pemerikaan (BAP) bahwa kedua kliennya itu terbukti melakukan tindak pidana.
Nurcholis salah satu tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun meminta penjelasan dari Agus Surono apa dasar dirinya menyatakan bahwa kliennya itu melakukan tindak pidana meski belum ada putusan pengadilan.
Baca juga: Haris Azhar Protes Pertanyaan Jaksa Soal Perbandingan Hukum Pidana Positif di Indonesia dengan Eropa
Adapun hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
"Dalam BAP saudara, saudara menyatakan bahwa Fatia dan Haris sudah melakukan tindak pidana padahal belum ada putusan pengadilan, bisa anda jelaskan?" ucap Nurcholis.
Akan tetapi saat itu Agus hanya mengatakan, bahwa apa yang ia sampaikan di BAP dapat dikualifikasi.
"Sepanjang yang saya sampaikan adalah dapat dikualifikasi," saut Agus.
"Dalam BAP saudara ini yang tanda tangan saudara?," tanya Nurcholis.
"Dapat dikualifikasi," saut Agus.
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik
Tak puas dengan jawaban Agus, Nurcholis kembali mencecar pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli tersebut.
Kuasa hukum Haris dan Fatia itu pun hendak memastikan apakah yang disampaikan Agus dalam BAP nya di kepolisian itu memang benar adanya.
"Anda selalu mengatakan presumption of innocent, saya mau bertanya kepada anda, apakah keterangan anda ini benar?," ujar Nurcholis.
Adapun dalam keterangan saksi ahli di BAP dijelaskan kuasa hukum, pada halaman 126 dikatakan ahli bahwa dapat disimpulkan unsur-unsur demikian delik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 yang objeknya informasi dsn atau dokumen elektronik.
Dalam hal ini lanjut Nurcholis, dalam pasal itu memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam hal ini adalah unggahan Haris Azhar telah memenuhi unsur informasi elektronik yang memuat telah terpenuhi.