Kuasa Hukum Haris-Fatia Cecar Saksi Ahli Soal Keterangan yang Sebut Kliennya Lakukan Tindak Pidana
Tak puas dengan jawaban Agus, Nurcholis kembali mencecar pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Hal itu pun direspon oleh Agus dalam persidangan.
Menurutnya apa yang ia sampaikan sebagai ahli pidana itu berdasarkan informasi yang berkaitan dengan fakta dan pemeriksaan ahli lainnya.
"Karena saya ditanya maka saya berpendapat atas pertanyaan yang diajukan, berdasarkan informasi yang saya dapat, berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik kepada saya," ujar Agus Surono.
Ia pun membantah bahwa dirinya menyatakan Haris dan Fatia telah melakukan tindak pidana.
Dirinya mengklaim bahwa apa yang ia sampaikan berdasarkan pengetahuan dirinya atas informasi yang ia dapatkan serta dapat disimpulkan sebagaimana yang dimaksud telah memenuhi unsur informasi elektronik yang memuat penghinaan.
"Sehingga jawaban saya berkaitan dengan pernyataan itu. Apakah unsur informasi yang memuat penghinaan terpenuhi apa enggak? Kan begitu jawaban saya. Makanya saya tidak pernah menyatakan dapat dipidana," jawab Agus.
Sebagai informasi, adapun dalam agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait saksi ahli pada hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni ahli pidana bernama Agus Surono dan ahli digital forensik bernama Herry Priyanto.
Pada kesempatan ini, Agus yang datang terlebih dahulu tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dan celana hitam berwarna coklat serta sepatu hitam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Agus hadir di ruang sidang sekira pukul 10.10 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris & Fatia Protes Suara Saksi Ahli Tak Terdengar Jelas, Pengunjung: Kasih Micnya Lima
Sementara Herry Priyanto tampak belum terlihat hadir di ruang sidang saat berita ini dimuat.
Terkait latar belakang Agus juga, dirinya menyebut bahwa merupakan dosen dari Universitas Pancasila.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.