Kuasa Hukum Haris-Fatia Cecar Saksi Ahli Soal Keterangan yang Sebut Kliennya Lakukan Tindak Pidana
Tak puas dengan jawaban Agus, Nurcholis kembali mencecar pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Fahmi
Persidangan menampilkan bukti video podcast yang dibawakan Haris dan Fatia dan juga menyeret dua akrivis HAM itu dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mempertanyakan keterangan saksi ahli pidana Agus Surono yang mengatakan di berita acara pemerikaan (BAP) bahwa kedua kliennya itu terbukti melakukan tindak pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.