Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tahanan Tewas di Penjara Berulang, Kontras Desak Polisi Pasang Kamera CCTV di Ruang Tahanan

Kontras mengecam peristiwa tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan yang tewas diduga dianiaya oleh oknum kepolisian di Polresta Banyumas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Tahanan Tewas di Penjara Berulang, Kontras Desak Polisi Pasang Kamera CCTV di Ruang Tahanan
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi tewas. Kontras mengecam peristiwa tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan yang tewas diduga dianiaya oleh oknum kepolisian di Polresta Banyumas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan yang tewas diduga dianiaya oleh oknum kepolisian di Polresta Banyumas.

Peneliti KontraS, Rozy Brilian mengatakan bahwa peristiwa semacam itu menurutnya sudah menjadi suatu fenomena lantaran acap kali terjadi di sejumlah ruang tahanan di wilayah Indonesia.

"Kita sepakat fenomena itu terus berulang di ruang-ruang detensi atau ruang tahanan yang hakekatnya tertutup," kata Rozy kepada Tribunnews.com, Selasa (18/7/2023).

Oleh sebabnya ia menuntut agar adanya akuntsbilitas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian.

Terkait tuntutan itu, Rozy menilai perlu adanya pembaharuan teknologi seperti kamera CCTV di ruang-ruang tertutup seperti ruang tahanan yang selama ini kerap terjadi tindak kekerasan.

"Kamera CCTV harus ada. Misalnya kepolisian bilang 'kita tidak menyiksa dia mati sendiri' misalnya. Atau misalnya 'dia disikat sama tahanan lain'. Nah gampang tinggal kita buka CCTVnya, apakah betul (kejadian) itu," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain rekaman CCTV pada ruang tahanan, Rozy juga menuntut para penyidik yang melakukan proses permintaan BAP terhadap para tersangka harus dipasangi kamera tubuh.

Hal itu kata Rozy ditujukan untuk memastikan transparansi tata cara permintaan BAP yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka agar tak ada aksi kekerasan yang dilakukan.

"Jadi ketika dia melakukan itu bagaimana dia caranya mem-BAP, apakah ada penyiksaan, apakah ads kekerasan, apakah ada intimidasi, kan jelas ketika teknologi itu digunakan," pungkasnya.

Sempat Viral di Twitter Lewat Unggahan YLBHI

Sementara kasus ini sempat viral melalui unggahan di Twitter oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (15/7/2023).

Dalam unggahannya tersebut, diceritakan bahwa OK sempat ditangkap oleh polisi di rumahnya dan disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada 17 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan kronologi yang dituliskan YLBHI, OK disebut tidak melakukan perlawanan dan pihak polisi tidak menunjukkan surat tuga dan identitas ketika menangkap.

Kemudian, saat ditangkap, kondisi tubuh OK masih tanpa luka-luka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas