Kejaksaan Agung Tunggu Penetapan Tersangka Kasus Al Zaytun
Hal itu diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.
Status Panji Gumilang pun dipastikan masih sebagai terlapor.
"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diadukan ke Polisi Soal Dugaan Penyalahgunaan Zakat
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menunggu penetapan tersangka, kemudian pelimpahan berkas perkara oleh Bareskrim Polri.
"Kita menunggu terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," kata Ketut.
Adapun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung pada pekan lalu, Selasa (11/7/2023).
"Selasa 11 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Untuk informasi, perkara yang SPDP-nya baru diterima pekan lalu, telah naik penyidikan sejak Senin (3/7/2023).
Pada Senin (3/7/2023), Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.
Gelar perkara sendiri dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Senin (3/7/2023).
Dalam perkara ini, Panji Gumilang sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: PPATK Tak Blokir Sepenuhnya Rekening Panji Gumilang, Ini Alasannya
Dirinya dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, dia juga dilaporkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Panji dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)