Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Setop Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Dirjen Imigrasi Soroti 3 Hal Ini

Pemerintah diketahui sedang menyetop sementara kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 159 negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Setop Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Dirjen Imigrasi Soroti 3 Hal Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam acara IMFEST 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pemerintah diketahui sedang menyetop sementara kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 159 negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kebijakan dimaksud dihentikan sementara karena pemerintah tengah mengevaluasi, apakah memberikan manfaat untuk Indonesia atau tidak.

Merespons pernyataan Presiden Jokowi, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim memerinci ada tiga hal yang perlu dipedomani dalam kebijakan BVK.

"Yang pertama adalah resiprokal, jadi kedua belah pihak, kedua negara juga harus sama-sama memberikan bebas visa," kata Silmy usai menghadiri acara IMFEST 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Bebas Visa 159 Negara Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Hasil Evaluasi Tak Memberikan Manfaat

Sama seperti Jokowi, hal kedua yang jadi sorotan ialah apakah kebijakan BVK memberi keuntungan bagi Indonesia.

Sementara faktor ketiga terkait persoalan keamanan.

Berita Rekomendasi

"Yang ketiga adalah faktor keamanan, karena kita kan tentu harus menjaga Indonesia ini dari pengaruh, misalnya terorisme atau hal-hal yang sifatnya kejahatan dunia," ujar Silmy.

"Kan sekarang banyak sekali yang namanya scamming apa dan apa, kejahatan-kejahatan baru yang tentunya di sini harus diantisipasi, jadi ada beberapa negara yang memang kita waspadai," imbuhnya.

Ketiga faktor tersebut, kata Silmy, jadi referensi untuk menetapkan negara mana yang mendapatkan BVK.

"Apakah akhirnya kita akan teruskan hanya 10 negara ASEAN, apakah kita akan tambah, nanti kita sedang dalam lakukan kajian kemudian kita susun dalam sebuah peraturan presiden tentang Bebas Visa kunjungan. Bapak Presiden sendiri kan menyampaikan bahwa sedang dievaluasi," tutur Silmy.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, kebijakan pemerintah menghentikan sementara bebas visa bagi 159 negara sudah didasari oleh evaluasi.

"Ya itu kan pasti ada evaluasi, dulu kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara, enggak?" kata Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Jokowi menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah mendapati bahwa ada beberapa negara yang perlu diberi bebas visa dan ada yang tidak.

Namun demikian, ia tidak menjabarkan poin-poin evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Ia melanjutkan, evaluasi serupa juga wajar dilakukan oleh negara-negara lain dalam menetapkan kebijakan bebas visa di negara mereka.

"Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup, saya kira biasa semua negara seperti itu, pasti dievaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," kata Jokowi.

Adapun pemberhentian sementara BVK bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.

Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas