Cegah Panji Gumilang Pindahkan Dana, PPATK Blokir Ratusan Rekening
Natsir Kongah mengatakan bahwa PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Pimpinan Pondsok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan bahwa PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.
Satu di antaranya meminta penyedia jasa keuangan seperti bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana, terlebih Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan terhadap ratusan rekening itu untuk mencegah upaya pemindahan dana.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," jelaa Natsir, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (19/7/2023).
Sementara itu, Panji Gumilang melontarkan pernyataan protes atas pemblokiran rekening Yayasan Al-Zaytun.
Di hadapan para santrinya, dirinya menegaskan bahwa dana yang masuk ke Ponpes itu berasal dari honor dan dana BOS.