Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pemanggilan para saksi dilakukan pekan depan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Panji Gumilang dan Keluarga Kuasai 295 Sertifikat Tanah Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA TIOCONNY BILLY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pemanggilan para saksi dilakukan pekan depan.

Whisnu mengatakan pada minggu ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait transaksi yang ada di rekening milik Panji Gumilang.

"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Viral Video Laksamana Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen TNI: Hoaks

Terkait pemeriksaan saksi, Whisnu belum merinci soal siapa saja yang akan dijadikan saksi dalam kasus ini.

Dia hanya mengatakan semua saksi yang berkaitan dengan dugaan TPPU Panji Gumilang akan dilakukan pemeriksaan.

BERITA REKOMENDASI

"Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan," ucapnya.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.


Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas