Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Airlangga di Kasus Minyak Goreng Jadi Alasan Munaslub? Begini Tanggapan Erwin Aksa

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggulirkan Munaslub.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemeriksaan Airlangga di Kasus Minyak Goreng Jadi Alasan Munaslub? Begini Tanggapan Erwin Aksa
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan ini pun dikabarkan bakal mendorong Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar untuk menggantikan Airlangga dipucuk pimpinan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggulirkan Munaslub.

Satu di antaranya permintaan dua pertiga dari pengurus DPP dan DPD Golkar di seluruh Indonesia.

"Saya kira Munaslub itu kan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, halangan tetap atau permintaan dua pertiga dari pemilik suara. Jadi apakah unsur itu terpenuhi atau tidak," kata Erwin Aksa saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Erwin Aksa pun mengungkit saat Eks Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung yang sempat ditahan karena terjerat kasus hukum.

Baca juga: Erwin Aksa Sebut Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kasus Minyak Goreng Sebuah Risiko Pejabat Publik

Berita Rekomendasi

Meskipun sempat ditahan, dirinya tetap tak digantikan dari kursi orang nomor satu Golkar.

"Inikan pemanggilannya saksi, dulu Pak Akbar Tandjung pun ditahan tidak diganti. Jadi tergantung, seperti apa situasi hukum kan kita tidak tau juga karena itu masalah hukum kita harus hargai," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemanggilan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Meski merupakan Ketua Umum Partai Golkar, pemeriksaan Airlangga dipastikan tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Kejagung Panggil Lagi Airlangga Hartarto Senin Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Semua perkara yang disebut, dianggap politis, memang karena ini tahun politik, kami menyampaikan apa yang kita lakukan ini transparan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (19/7/2023) malam.

Ketut pun memastikan bahwa tim penyidik akan mengusut perkara ini tanpa memandang kedudukan pihak-pihak yang terkait.

"Tentunya kita profesional," ujarnya.

Airlangga sendiri, rencananya akan dipanggil lagi pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Dirinya diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Ketut.

Dia pun diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas