Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Eksepsi Terdakwa, Jaksa Tegaskan Negara Merugi Rp 8 Triliun dari Korupsi BTS Kominfo

Menurut JPU, penghitungan kerugian negara hingga Rp 8 triliiun lebih telah diperoleh dari rangkaian pemeriksaan profesional oleh BPKP

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tanggapi Eksepsi Terdakwa, Jaksa Tegaskan Negara Merugi Rp 8 Triliun dari Korupsi BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menampik pernyataan tim penasihat hukum para terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengenai penghitungan kerugian negara yang disebut tidak jelas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menampik pernyataan tim penasihat hukum para terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengenai penghitungan kerugian negara yang disebut tidak jelas.

Menurut JPU, penghitungan kerugian negara hingga Rp 8 triliiun lebih telah diperoleh dari rangkaian pemeriksaan profesional oleh BPKP sebagai salah satu lembaga audit kerugian negara.

Baca juga: Jaksa Ogah Tanggapi Soal Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo: Masuk Materi Pokok Perkara

"Hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 adalah jumlah yang jelas dan pasti diperoleh dari rangkaian pemeriksaan yang profesional dan telah sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang dibuat oleh BPKP sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Kedudukan BPKP sebagai lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara pun disebut jaksa telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam SEMA tersebut tercantum bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara bukan hanya BPK.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo 

"Butir ke-6 SEMA nomor 4 tahun 2016 mengatur bahwa untuk menghitung kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh instansi lainnya bahkan oleh aparat penegak hukum sendiri dalam hal ini penyidik atau penuntut umum dan bahkan oleh hakim yang didasarkan pada fakta persidangan," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa telah menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak jelas.

Sebab, tidak ada kepastian mengenai jenis kerugian yang timbul.

"Apakah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dalam sidang pembacaan eksepsi, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, tim penasihat hukum Mukti Ali, mengungkapkan bahwa JPU telah menyusun dakwaan secara kabur mengenai kerugian negara.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Kembali Periksa Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terkait Kasus BTS Kominfo

Sebab, penghitungannya tidak dilakukan bersama BPK.

"Surat dakwaan tidak cermat, kabur dan tidak rinci dalam menentukan kerugian keuangan negara dengan tidak mengikutsertakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara," ujar penasihat hukum Mukti Ali dalam sidang pembacaan eksepsi, Rabu (12/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas