Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Buka Suara Soal SEMA Larangan Nikah Beda Agama: Bukan Regulasi, tapi Pedoman

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Agung Buka Suara Soal SEMA Larangan Nikah Beda Agama: Bukan Regulasi, tapi Pedoman
Kolase Tribunnews
ilustrasi.Mahkamah Agung Buka Suara Soal SEMA Larangan Nikah Beda Agama: Bukan Regulasi, tapi Pedoman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, SEMA tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

"Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/7/2023).

SEMA bukan regulasi atau aturan, melainkan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pemohonan pencatatan perkawinan beda agama

Kemudian, Suharto menjelaskan, SEMA tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, yang merujuk pada Undang-Undang (UU).

"Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang. Itu sesuai fungsi MA," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, SEMA bukan regulasi atau aturan, melainkan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pemohonan pencatatan perkawinan beda agama.

"SEMA itu prinsipnya bukan regulasi, tapi pedoman atau petunjuk, dan rujukannya juga Pasal 2 UU Perkawinan," kata Suharto.

"MA menjalankan fungsi pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU MA," sambungnya.

"SEMA dipedomani ke depan, artinya ke depan bila hakim mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama, agar mepedomani SEMA tersebut yang mengacu pada Pasal 2 UU Perkawinan."

Diberitakan sebelumnya, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang di tanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 itu memaparkan mengenai ‘Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.'

MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Apresiasi SEMA terkait Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas