Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Dokter Tatang: Dia Membaik Itu Mukjizat

Dokter mengatakan kondisi David yang kini membaik adalah sebuah mukjizat. Namun, David diperkirakan tak bisa pulih 100 persen.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sebut David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Dokter Tatang: Dia Membaik Itu Mukjizat
Instagram @tidvrberjalan/KOMPAS.com Joy Andre
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy (20) (kanan), saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Dokter RS Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang, membeberkan kondisi David tidak akan bisa pulih 100 persen. Hal ini disampaikan Tatang pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (20/7/2023). 

Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.

Namun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara.

"Kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum."

"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja," ucap Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jonathan pun menyebut tak mau ambil pusing perihal kewajiban restitusi tersebut.

Menurutnya, pihak keluarga akan menyerahkan keputusan itu nantinya kepada pengadilan.

"Harapan kami di keluarga simpel saja, sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan

Berita Rekomendasi

"Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pake kurungan," sambungnya.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023), di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Motif Mario Dandy menganiaya David lantaran mendengar pengakuan sepihak dari kekasihnya, AGH (15), soal korban yang disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual.

Tak sendiri, dalam kasus itu Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).

Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ia juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sementara, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu, AGH dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP,

Selain kasus penganiayaan, Mario Dandy juga menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap AGH.

AGH melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar/Galuh Widya W/Fitri Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas