Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Dijanjikan Uang Rp 135 Juta, Ada Lulusan S2

Polisi menyebut korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in WNI Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Dijanjikan Uang Rp 135 Juta, Ada Lulusan S2
Kompas.com/Joy Andre
Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri. 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). 

"Pada saat keberangakatkan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yg dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmodjo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas