Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika KPK Panggil Saksi yang Sudah Wafat Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI

KPK memanggil saksi bernama Dedy Mawardi selaku Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketika KPK Panggil Saksi yang Sudah Wafat Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi bernama Dedy Mawardi selaku Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).

KPK memanggil Dedy Mawardi dan empat orang lainnya untuk bersaksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jumat (21/7/2023).

Mereka masuk daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.

Namun, siapa sangka ternyata Dedy Mawardi telah wafat 2 tahun lalu atau pada 7 Juni 2021.

Berita duka itu juga sempat disampaikan dalam akun Instagram resmi milik PTPN XI.

Baca juga: KPK Duga Ada Deal Uang Terkait Proses Transaksi Jual Beli Lahan HGU untuk Perkebunan di PTPN XI

Kata KPK

BERITA TERKAIT

Lembaga antirasuah mengaku tidak tahu mengenai informasi saksi yang dipanggil adalah seorang yang sudah meninggal dunia.

Apabila sudah ada informasi sebelumnya, pasti yang bersangkutan tidak akan dipanggil.

"Kalau sebelumnya sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal dunia pasti tidak akan kami panggil sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

"Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan up-date kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya," imbuhnya.

Dijelaskan Ali, ketika penyidik memanggil pihak saksi itu berdasarkan fakta-fakta.

Baik dari keterangan saksi lain ataupun data hasil geledah.

Sehingga soal saksi yang dipanggil sudah meninggal itu masih harus dicocokkan dengan data yang dimiliki KPK.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Korupsi ini diduga mengakibatkan negara merugi hingga puluhan miliar.

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.

Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M. Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli.

KPK pun telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara ini untuk mempermudah pemeriksaan.

Berdasarkan informasi, kelima orang yang masuk daftar cegah KPK yakni, Mochamad Cholidi, Direktur Operasional PTPN XI; Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI; Muchin Karli, Komisaris PT Kejayan Mas; serta dua pihak swasta, Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sampai Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas