Biaya Kuliah UNDIP Jalur Mandiri 2023, Ada UKT dan SPI: Dibagi Menjadi Tiga Kategori
Berikut ini biaya kuliah UNDIP Jalur Mandiri 2023 yang dibagi menjadi tiga kategori, terdapat UKT dan SPI untuk mahasiswa baru.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
SPI: Rp 35.000.000 (Golongan 1) dan Rp 45000.000 (Golongan 2).
- Teknik Perkapalan
UKT: Rp 500.000 (Golongan 1), Rp 1.000.000 (Golongan 2), Rp 3.500.000 (Golongan 3), Rp 5.000.000 (Golongan 4), Rp 6.500.000 (Golongan 5), Rp 7.000.000 (Golongan 6), Rp 8.000.000 (Golongan 7), Rp 9.500.000 (Golongan 8).
SPI: Rp 35.000.000 (Golongan 1) dan Rp 45.000.000 (Golongan 2).
Baca juga: Biaya Kuliah UIN Alauddin Makassar 2023, UKT Tertinggi Rp 32,7 Juta dan Terendah Rp 400 Ribu
- Teknik Industri
UKT: Rp 500.000 (Golongan 1), Rp 1.000.000 (Golongan 2), Rp 3.500.000 (Golongan 3), Rp 5.000.000 (Golongan 4), Rp 6.500.000 (Golongan 5), Rp 7.000.000 (Golongan 6), Rp 8.000.000 (Golongan 7), Rp 9.500.000 (Golongan 8).
SPI: Rp 35.000.000 (Golongan 1) dan Rp 45.000.000 (Golongan 2).
- Teknik Lingkungan
UKT: Rp 500.000 (Golongan 1), Rp 1.000.000 (Golongan 2), Rp 3.500.000 (GGolonganol 3), Rp 5.000.000 (Golongan 4), Rp 6.500.000 (Golongan 5), Rp 7.000.000 (Golongan 6), Rp 8.000.000 (GGolonganol 7), Rp 9.500.000 (Golongan 8).
SPI: Rp 35.000.000 (Golongan 1) dan Rp 45.000.000 (Golongan 2).
- Teknik Geologi
UKT: Rp 500.000 (Golongan 1), Rp 1.000.000 (Golongan 2), Rp 3.500.000 (Golongan 3), Rp 5.000.000 (Golongan 4), Rp 6.500.000 (Golongan 5), Rp 7.000.000 (GGolonganol 6), Rp 8.000.000 (Golongan 7), Rp 9.500.000 (Golongan 8).
SPI: Rp 35.000.000 (Golongan 1) dan Rp 45.000.000 (Golongan 2).
- Teknik Geodesi
UKT: Rp 500.000 (Golongan 1), Rp 1.000.000 (Golongan 2), Rp 3.500.000 (Golongan 3), Rp 5.000.000 (Golongan 4), Rp 6.500.000 (Golongan 5), Rp 7.000.000 (Golongan 6), Rp 8.000.000 (Golongan 7), Rp 9.500.000 (Golongan 8).
SPI: Rp 35.000.000 (Golongan 1) dan Rp 45.000000 (Golongan 2).
- Teknik Komputer
UKT: Rp 500.000 (Golongan 1), Rp 1.000.000 (Golongan 2), Rp 3.500.000 (GGolonganol 3), Rp 5.000.000 (Golongan 4), Rp 6.500.000 (Golongan 5), Rp 7.000.000 (Golongan 6), Rp 8.000.000 (Golongan 7), Rp 9.500.000 (Golongan 8).
SPI : Rp 35.000.000 (Golongan 1) dan Rp 45.000.000 (Golongan 2).
(Tribunnews.com/Pondra)