6 BUMN Tak Patuh LHKPN, KPK: Tolong Sampaikan ke Pak Menteri Erick Thohir
Enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Keenam BUMN ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen.
Baca juga: Klarifikasi Menpora Dito Soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN, KPK: Seumur-umur Ini yang Paling Gede
Enam perusahaan pelat merah dimaksud antara lain, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen); PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).
Kemudian PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen); PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen); dan PT Indah Karya (53,85 persen).
"Tolong disampaikan sama pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir, red) ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera (lapor)," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 belum lapor.
"Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," kata Pahala.
Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 307 jumlah instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru ada 7.358 yang melaporkan LHKPN ke KPK. Masih ada 194 yang belum lapor.
Baca juga: Wakapolri Sudah Lapor LHKPN, Ketua Umum Forkamsi Minta Semua Pihak Hentikan Polemik
Data tersebut di atas merupakan penarikan data per tanggal 24 Juli 2023.