Minta Bantuan Pengawasan Jaksa Agung, Menkominfo Budi Arie Targetkan Proyek BTS Kelar Tahun Ini
Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, Budi Arie membahas proyek pembangunan tower BTS Kominfo dan meminta bantuan pengawasan dari Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin hari ini, Senin (24/7/2023).
Dalam pertemuannya, Budi Arie membahas proyek pembangunan tower BTS Kominfo dan meminta bantuan pengawasan dari Kejaksaan Agung.
Sebab, proyek ini sempat terkendala karena adanya dugaan korupsi oleh beberapa oknum. Proses hukumnya pun masih berjalan hingga sekarang.
"Soal teknis kita perlu pendampingan dari Jamdatun Kejaksaan Agung, akan didampingi, semua akan di-review kontrak-kontrak dan lain-lain. Pokoknya kalau soal hukum, ke Kejaksaan Agung," ujar Budi Arie saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Meski sempat terkendala, Budi memastikan proyek BTS ini harus terus berjalan.
Dia pun menargetkan proyek pembangunan tower BTS rampung tahun ini.
"Ya kita mudah-mudahan bisa terwujud (tahun ini). Harus jalan terus proyek BTS ini karena menyangkut nasib rakyat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Di antara terduga pelakunya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.