Berat Hati, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David: Pahami Kondisi Keuangan Kami
Rafael Alun mengaku berat hati saat menyatakan menolak membayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, menolak membayar restitusi atau biaya ganti rugi senilai Rp120 miliar untuk David Ozora.
Penolakan ini disampaikan Rafael Alun lewat sebuah surat yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy, Selasa (25/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya menolak, Rafael Alun meminta supaya kewajiban membayar restitusi ditimpakan langsung pada Mario Dandy karena dianggap telah dewasa.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut."
"Dengan pemahaman bahwa bagi prang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana (Mario Dandy)" bunyi surat Rafael Alun yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Selasa.
Baca juga: Isi Surat Rafael Alun di Sidang Mario, Akui Kasus Anaknya jadi Pukulan hingga Berat Bayar Restitusi
Tak hanya itu, Rafael Alun juga menyinggung soal aset-aset keluarganya yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut kasus yang menjeratnya.
Ia meminta pada pihak keluarga David Ozora, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengajukan restitusi, supaya memahami kondisi keuangan keluarganya.
Pasalnya, Rafael Alun mengaku tak sanggup memberi bantuan dari segi finansial, terlebih harus membayar restitusi Rp120 miliar.
"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," beber dia.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," imbuhnya.
Rafael Alun mengaku keluarganya terpukul atas kasus yang menimpa Mario Dandy.
Lantaran, karena terjerat kasus penganiayaan, Mario Dandy harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia.
Padahal, Rafael Alun menyebut keluarganya sudah menaruh harapan pada Mario Dandy.
"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa, harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," urai Rafael Alun.