Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berat Hati, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David: Pahami Kondisi Keuangan Kami

Rafael Alun mengaku berat hati saat menyatakan menolak membayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Berat Hati, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David: Pahami Kondisi Keuangan Kami
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck/WARTAKOTALIVE Yulianto
(Kiri-kanan) Rafael Alun, David Ozora, dan Mario Dandy. Lewat surat yang dibacakan pada sidang lanjutan Mario Dandy, Selasa (25/7/2023), Rafael Alun menolak bayar restitusi David Ozora. Ia justru meminta pihak David memahami kondisi keuangannya. 

"Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pake kurungan," sambungnya.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023), di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Motif Mario Dandy menganiaya David lantaran mendengar pengakuan sepihak dari kekasihnya, AGH (15), soal korban yang disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual.

Tak sendiri, dalam kasus itu Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).

Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ia juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sementara, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

Lalu, AGH dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP,

Selain kasus penganiayaan, Mario Dandy juga menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap AGH.

AGH melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla/Fahmi Ramadhan/Galuh Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas