Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal tentang Basarnas, Sejarah Terbentuknya, Kedudukan, hingga Tugas dan Fungsi

Mengenal apa itu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal (BASARNAS) di Indonesia, sejarah, kedudukan hingga fungsinya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mengenal tentang Basarnas, Sejarah Terbentuknya, Kedudukan, hingga Tugas dan Fungsi
Istimewa
Personel Basarnas Jambi dikerahkan untuk melakukan evakuasi rombongan Kapolda Jambi yang mengalami insiden helikopter di Hutan Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi pada Minggu (19/2/2023) pukul 13.00 WIB. Dalam artikel mengulas tentan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal (BASARNAS) di Indonesia, sejarah, kedudukan hingga fungsinya. 

Misi:

Masih mengutip situs Basarnas, misi Basarnas, yakni:

1. Menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, terintegrasi dan berstandar internasional dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh warga dalam bertransportasi maupun dalam menghadapi kejadian yang membahayakan manusia.

2. Menguatkan sistem penyelenggaraan pencarian dan pertolongan melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sistem komunikasi, pengintegrasian seluruh potensi pencarian dan pertolongan, serta penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan.

Baca juga: Deretan Perwira TNI Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Pejabat Basarnas

Kedudukan Basarnas

Adapun untuk kedudukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Di mana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.

Berita Rekomendasi

Tugas Pokok Basarnas

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas, di antaranya menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Kemudian, memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Basarnas juga menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.

Fungsi Basarnas

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai fungsi, di antaranya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas