Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Dari Awal Memang Tak Mau Bantu

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan tanggapan soal penolakan Rafael Alun untuk membantu Mario Dandy membayar restitusi David Ozora.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Dari Awal Memang Tak Mau Bantu
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck/WARTAKOTALIVE Yulianto
(Kiri-kanan) Rafael Alun, David Ozora, dan Mario Dandy. | Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan tanggapan soal penolakan Rafael Alun untuk membantu Mario Dandy membayar restitusi David Ozora. 

Rafael Alun Tolak Penuhi Restitusi David, Ketua LPSK: Hakim Bisa Berikan Hukuman Subsider

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo merespons soal ayah Mario Dandy, Rafael Alun tolak membayar biaya restitusi David.

Menurut Hasto penolakan itu merupakan hak dari orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun.

"Itu hak dia, tetapi putusan tetap ada di tangan hakim," kata Hasto kepada Tribunnews.com ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Hasto juga menyebutkan hakim bisa berikan putusan memberatkan lewat hukuman subsider. Akibat tidak penuhi permintaan biaya restitusi.

Baca juga: Alasan Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora: Kami Merasa Berat, Pahami Kondisi Kami

"Mestinya (Akan memberatkan) karena sebenarnya seseorang yang telah menyatakan tidak mampu untuk membayar restitusi baik itu benar-benar atau tidak."

"Itu bisa dikenakan oleh hakim hukuman disebut hukuman subsider dalam pemberatan dalam bentuk pidana penjara," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan alasan mengapa dirinya menolak membayar biaya restitusi David yang direkomendasikan LPSK sebesar Rp 120 miliar.

Menurut Rafael Alun bahwa anaknya sudah dewasa maka Mario Dandy yang harus berkewajiban membayar biaya restitusi tersebut.

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael Alun melalui pesan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Sampaikan Pesan di Sidang, Rafael Alun Berharap Mario Dandy Dapat Kesempatan Kedua Perbaiki Diri

Kemudian Rafael Alun menyinggung soal kondisi keuangan keluarganya yang tidak mungkin memberikan bantuan finansial untuk keluarga David.

"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Rafael Alun.


Rafael Alun kemudian menyebutkan aset-aset dirinya yang telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Aset aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas