Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Temui Puspom TNI
Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, mengaku saat ini sedang berada di Puspom TNI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, mengaku saat ini sedang berada di Puspom TNI.
Diketahui, KPK baru saja mengumumkan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.
"Saya sedang di puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Henri mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sedang tidak ada di tempat.
Sehingga, dia akan bertemu dengan Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Bambang Ismawan.
"Panglima tidak di tempat, yang ada Kasum. Sedang menunggu Beliau dari acara di luar," kata Henri.
Henri pun turut buka suara atas kasus yang membelitnya.
Henri menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.
"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer," katanya.
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dgn sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," Henri menambahkan.
Selain Henri, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.