Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Bantah Perusahaannya Terlibat, Hakim: Silakan Buktikan
Dalam proyek ini, Irwan mengklaim bahwa dirinya hanya terlibat secara pribadi, bukan atas nama perusahaannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irwan Hermawan mengakui keterkaitan dirinya dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Namun dalam proyek ini, Irwan mengklaim bahwa dirinya hanya terlibat secara pribadi, bukan atas nama perusahaannya.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tower BTS Ditolak Hakim
Perusahaannya, PT Solitech Media Sinergy disebutnya tak ikut andil dalam perkara yang diduga merugian negara Rp 8 triliun ini.
"Keterkaitan saya dengan perkara ini pribadi. Perusahaan saya tidak ikut di perkara ini," ujarnya di persidangan.
Kemudian meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan agar dia tak diatribusikan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy lagi dalam perkara ini.
"Izin Yang Mulia, kalau boleh dipertimbangkan, di situ saya disebut sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Irwan.
Baca juga: Dapat Proyek Tower BTS Rp 3,5 Triliun, Pihak ZTE Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
Mendengar klaim Irwan tersebut, Majelis Hakim tak menghalanginya untuk membuktikan di persidangan lanjutan, yakni pembuktian.
Sebagai terdakwa, nantinya Irwan berhak menyampaikan pembelaannya melalui tim penasihat hukum.
"Silakan nanti di dalam pembuktian. Di perjalanan sidang selanjutnya, saudara punya kesempatan, berhak untuk mengajukan pembutktian," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
Irwan Hermawan sendiri dalam perkara ini telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama: eks Menkominfo, Johnny G Plate; Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.